Merupakan suatu konsep dalam pemikiran hukum Islam yang menjadikan Mashlahah (kepentingan/kebutuhan manusia) yang sifatnya tidak terikat (mursalah) menjadi suatu hukum sekunder. Karenanya juga konsep ini lebih dikenal dengan sebutan, al-maslahah al mursalah atau al-mashalih almuslah. Konsep penalaran ini bermula dikembangkan dalam aliran pemikiran hukum islam (mazhab) Malikiyah. Tapi dapat kita catat, pada hakekatnya konsep ini telah dikenal dan digunakan oleh angkatan pertama ahli al-ijitihad dikalangan sahabat dan tabiin. Dan ternyata kemudian diambil alih juga oleh Imam Al Ghazali dari aliran Syafiiyah dengan beberapa kesiempurnaan. Tapi dicatat, konsep ini ditolak oleh aliran zhahiriyyah dan Syiah.
B. Pengertian Istishlah
Istishlah menurut bahasa mencari maslahat, baik dalam antrian yang konkroit, seperti dikatakan “dia mencari Mashlahat badannya”, maupun dalam artian abstak, seperti dikatakan “ dia mencari mashlahat akhlaknya”[1]. Yang mana konsep ini lebih dikenal dengan sebutan mashlahah mursalah atau maslahih mursalah[2] ialah suatu kemashlahatan dimana syari’ tidak mensyariatkan suatu hukum untuk merealisasikan kemashlahatan itu, serta tidak ada dalil yang menunjykan atas pembatalan atau pengakuannya, mashlahat ini adalah mutlak dikarenakan tidak ada keterikatan oleh dalil yang mengakui dan dalil membatalkannya[3].
Menurut para ulama ushul, sebagian ulama menggunakan istilah mashlahah mursalah itu dengan al-munasib al mursal. Adapun yang menggunakan al istishlah dan adapula dengan al istidhlal al mursal. Walaupun ulama berbeda-beda pandangan tetapi hakikatnya adalah satu, yaitu setiap manfaat yang didalamnya terdapat tujuan syara’ secara umum, namun tidak terdapat dalil yang secara khusus menerima atau menolaknya. Mashlahah mursalah obyek yang menjadi lapangannya adalah sesuatu yang padanya tidak terdapat nash al quran, al hadits, ijma’, qiyas.
Selanjutnya untuk memperjelas pengertian terhadap mashlahah mursalah ini prof. Dr. H. Satria Efendi, M. Zein, MA, menjelaskan sebagaimana yang dikutipnya dalam al-wajiz fi Ushul al-Fiqh, oleh Abd. Al Karim Zaidan yaitu :
1. Al mashlahah al mutabarah, yaitu suatu mashlahah yang secara tegas diakui syariah dan telah ditetapkan ketentuan-ketentuan hukum untuk merealisasikan.
Dari beberapa pengertian tersebut, maka penulis menyimpulkan bahwa Isthisah atau maslahah mursalah adalah suatu hukum yang tidak ada dalil nash (al quran, al hadits, Ijma, Qiyas) yang mendukung atau menolaknya, tetapi konsep ini boleh digunakan untuk kemaslahatan dengan tujuan syariat. Contohnya, seperti peraturan lalu lintas.
C. Kehujjahan Istishlah
Mashalah mursalah merupakan hujjah syari’iyyah yang dijadikan dasar dalam pembentukan hukum, yang tidak ada hukumnya dalam nash, atau ijma, atau qiyas, maupun istisan, konsep ini disyariatkan pada hukum yang dikehendaki untuk kemaslahatan umum, oleh karena itu pembentukan hukum tersebut hanya semata-mata atas dasar untuk kemaslahatan, inilah pendapat para jumhr ulama-ulama ushul fiqhi.[5]
Mereka juga telah sepakat bahwa istishlah tidak ada peluang dalam masalah hukum beribadah tetapi ia hanya bias digunakan dalam hukum muamalah, berbagai sanksi pidana, dan hukum-hukum tata laksana usaha serta bentuk hukum lainnya. Hal tersebut dapat kita lihat dari pendapat para ulam-ulama yang memperselisihkan terhadap Istishlah :
1. Imam Syafi’I dan pengikutnya berpendapat bahwa tidak boleh beristinbat hukum dengan istishlah, karena ia adalah hanya mengikuti hawa nafsu.
2. Mazhab Hanafiyah, mereka tidak berpegang pada istishlah ini dan tidak mengakuinya sebagai dalil syara’.
3. Ath Thufy dari kalangan Hanabilah mengatakan bahwa istishlah merupakan dalil Syara’ yang asasi dalam muamalah, tetapi bukan merupakan dalil syara’ asasi dalam menetapkan hukum yang tak dapat nashnya.
4. Imam Malik dan Imam Ahmad berserta pengikutnya mengatakan bahwa istishlah merupakan salah satu metode yang dipakai untuk menggali hukum yang tak terdapat ketentuan hukumnya dalam nash atau ijma’. Namun mashlahat yang tidak ditemui petunjuknya diakui atau ditolak dari syari’ adalah mushlahat yang boleh dijadikan landasan istinbath hukum.[6]
1. Bahwa hukum-hukum syara’ itu ditetapkan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia.
2. Bahwa peristiwa hukum bar uterus terjadi sejalan dengan perubahan social budaya dan kebutuhan serta kepentingan selalu menuntut yang tak pernah ditemui oleh orang terdahulu.
3. Bahwa kemaslahatan yang menjadi landasan hukum syariat itu adalah kemashlahatan yang rasional bahwa yang dilarang itu adalah buruk dan yang diperintahkan adalah baik dan dapat diterima akal.
4. Ketika sahabat Nabi Saw. Menemui beberapa peristiwa hukum baru setelah Nabi Saw. Wafat. Maka mereka menetukan hukum menurut pendapat mereka.[7]
Sedangkan golongan yang menolak dalam penggunaan istishlah adalah :
1. Imam Syafi’I yang dalam kitab al um, ia membatasi dasar pembinaan hukum yang dibolehkan Hakim atau Mufti dalam menggunakan al quran, Sunna, Ijma, dan Qiyas. Dengan alas an tersebut maka beliau mnolak istishlah.
2. Al Amidy dalam kitab al Ihkam fii Ushulil Ahkam, menolak untuk berhujah dengan mashlahat yang tidak mempunyai kesaksian yang menyatakan bahwa ia mengakui penggunaan istishlah.
3. Imam al Gazali dalam kitab al Mustashfah bahwa mashlahah mursalah itu ditafsirkan dengan manfaat untuk kembali memelihara syara’ yang dipahami dari kitab, sunah, dan ijma’ maka tidak ada perbedaan pendapat bagi yang mengikutinya, sedangkan bila maslahah itu ditafsirkan yang tidak kembali pada sumber hukum tersebut maka tidak ada jalan untuk mengikuti dan membina hukum diatas landasan.[8]
Untuk menganalisa dan sampai pada suatukesimpulan hukum, para Mujtahid diharapkan kepada jalan panjang; jalan dimana mereka harus menggunakan penalaran akal terhadap apa yang kita kenal dengan adillah. Adillah adalah sumber-sumber yang dijadikan dasar kerangka fikir. Sumber-sumber untuk menetapakan hukum ini bayak macamnya diantaranya adalah istishlah. Sehingga dalam kajian istishlah ini para ahl ijtihad mengungkapkan ada tiga jenis mashlahah, yaitu:
1. Mashlahah yang diakui ajaran syariah, yang terdiri dari tiga tingkat kebutuhan manusia, yaitu:
2. Mashlahah yang tidak diakui ajaran syariah, yaitu kepentingan yang bertentangan dengan maslahah yang diakui terutama pada tingkat pertama.
3. Mashlahah yang tidak terikat pada jenis pertama dan kedua.[9]
Para ahli yang mendukung konsep penalaran ini mencatat tiga persyaratan dalam penerapan hukum mashlahah ini, yaitu
1. Mashlahah itu harus bersifat pasti, bukan sekedar anggapan atau rekaan, bahwa ia memang mewujudkan suatu manfaat atau mencegah terjadinya madharah (bahaya atau kemelaratan)
2. Mashlahah itu tidak merupakan kepentingan pribadi atau segolongan kecil masyarakat, tapi harus bersifat umum dan menjadi kebutuhan umum.
3. Hasil penalaran mashlahah itu tidak berujung pada terabaikan sesuatu prinsip yang ditetapkan oleh nash syariah atau ketetapan yang dipersamakan(ijma’).[10]
1. Menetapkan aturan khusus tentang lalu lintas jalan umum
2. Akad nikah yang tidak ditetapkan dengan surat resmi, apabila terjadi sengketa maka tuntutan tentang terjadinya ditolak jika pihak lain mengingkarinya.
3. Dilarang menyembelih hewan betina kecil, untuk memelihara populasi hewan
4. Menetapkan aturan khusus bagi pengeluaran eksit permit, dan keluar masik Negara
5. Diterimanya kesaksian anak kecil terhadap sesamanya dalam sebagian peristiwa yang tidak dihadiri/diketahui oleh selain anak kecil
6. Mewajibkan pajak pada rakyat, apabila kas Negara tidak mencukupi untuk biaya pengurusan kepentingan umum.
Berdasarkan dari uraian-uraian tersebut, maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
- Isthislah atau maslahah mursalah adalah suatu hukum yang tidak ada dalil nash (al quran, al hadits, ijma, qiyas) yang mendukung atau menolaknya, tetapi konsep ini boleh digunakan untuk kemashlahatan dengan tujuan syariat.
- Dalam kehujahannya konsep istishlah ada yang berpendapat bahwa penggunaan Iistishlah merupakan suatu konsep yang digunakan dalam menentukan suatu hukum yang dipandang baik oleh akal adalah baik dan yang dipandang buruk adalah buruk yang ditetapkan sesuai dengan hukum syara’ sedangkan yang menolak berpendapat sesuatu yang tidak ditunjukan dengan pengakuan, maka tidak dapat dijadikan dalam landasan hukum syariat, sehingga menurut mereka bahwa istishlah bukanlah landasan hukum syara’ karena ia hanya dibina atas asas yang diakui syari’
- Kehujahan Istishlah adalah ketentuan hokum Allah ditinjau dari segi mendapatkan pahala ukrawi bagi pelakunya dan dosa ukrawi atas orang-orang yang melanggarnya selain sanksi diduniawi.












